TUGAS, POKOK DAN FUNGSI

DINAS PEKERJAAN UMUM DAN TATA RUANG KOTA PADANGSIDIMPUAN

 

 

Penjelasan tugas, pokok dan fungsi dari setiap bagian dalam dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Peraturan Walikota Padangsidimpuan Nomor 42 Tahun 2016 Tentang Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Padangsidimpuan adalah sebagai berikut:

 

  1. Kepala Dinas;
  2. Sekretaris:

 

Mempuyai tugas melaksanakan perencanaan umum, pemrograman dan anggaran, pemantauan dan evaluasi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kearsipan, penataan organisasi dan tata laksana, koordinasi penyusunan perundangan, pengelolaan barang milik negara, dan kerumahtanggaan kantor.

Sekretariat dalam melaksanakan tugas sebagaimana menyelenggarakan fungsi:

  • koordinasi kegiatan Dinas;
  • koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran Dinas;
  • pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Dinas;
  • penataan organisasi dan tata laksana
  • koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
  • penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan layanan pengadaan barang/jasa; dan pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
  1. Sub Bagian Perencanaan dan Informasi Publik, melaksanakan tugas:
    • melaksanakan koordinasi dan penyusunan administrasi anggaran;
    • melaksanakan koordinasi dan fasilitasi penganggaran infrastruktur Kota;
    • melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan kinerja serta pelaksanaan anggaran;
    • melaksanakan koordinasi perencanaan, pemrograman, dan administrasi kerja sama;
    • menyusun rencana pengelolaan, pengembangan, pengamanan, serta pengendalian mutu data dan teknologi informasi;
    • mengelola dan menyediakan data dan informasi geospasial dan statistik;
    • melaksanakan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, publikasi, dan penyebarluasan informasi Dinas;
    • mengelola perpustakaan dan dokumentasi kegiatan Dinas;
    • menyiapkan bahan pelaporan pimpinan dan koordinasi hubungan antar lembaga;
    • pelaksanaan kegiatan strategis Dinas;
    • pembinaan, pengawasan dan penilaian kinerja bawahan; dan
    • melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan tugasnya.
  2. Sub Bagian Tata Usaha, melaksanakan tugas:
    • menyiapkan pelaksanaan urusan perencanaan pegawai, pengelolaan, pembinaan, informasi dan arsip kepegawaian;
    • menyiapkan penataan organisasi dan tata laksana;
    • melaksanakan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Kepala Dinas;
    • melaksanakan pengelolaan tata naskah dinas dan kearsipan Dinas;
    • melaksanakan urusan kesehatan, keamanan dan ketertiban lingkungan serta urusan dalam pegawai;
    • melaksanakan urusan utilitas, bangunan gedung, rumah jabatan serta sarana dan prasarana lingkungan;
    • melaksanakan penatausahaan, penyusunan rencana dan program pengelolaan, pengendalian, koordinasi pemantauan, evaluasi, dan penyusunan pelaporan barang milik negara Dinas;
    • melaksanakan tata laksana keuangan danperbendaharaan, penatausahaan Penerimaan Negara Bukan Pajak dan Badan Layanan Umum, pemantauan dan evaluasi pengelolaan keuangan, penatausahaan penetapan pejabat perbendaharaan satuan kerja, penatausahaan hasil pemeriksaan, dan penyusunan laporan keuangan Dinas; dan
    • melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan tugasnya.

 

  1. Bidang Sumber Daya Air;

Bidang Sumber Daya Air mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan sumber daya air di wilayah sungai yang meliputi perencanaan, pelaksanaan konstruksi, operasi dan pemeliharaan dalam rangka konservasi dan pendayagunaan sumber daya air dan pengendalian daya rusak air pada sungai, bendungan, dan tampungan air lainnya, irigasi,air tanah, dan air baku urusan pemerintah Kota.

Bidang Sumber Daya Air dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi:

    • pelayanan pengelolaan sumber daya air dan bangunan pengaman pantai pada wilayah sungai yang menjadi kewenangan Kota;
    • pelayanan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi primer dan sekunder pada daerah irigasi yang luasnya kurang dari 1000 ha dalam wilayah Kota;
    • penyusunan pola pengelolaan sumber daya air danrencana pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai yang menjadi kewenangan Kota;
    • pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan/penerapan pola pengelolaan sumber daya air dan rencana pengelolaan sumber daya air;
    • penyusunan studi kelayakan dan perencanaan teknis/ desain/pengembangan sumber daya air;
    • penyelenggaraan sistem manajemen mutu dan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja;
    • pengelolaan sumber daya air yang meliputi konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, dan pengendalian daya rusak air pada wilayah sungai;
    • pengelolaan sistem hidrologi;
    • pengelolaan sistem informasi sumber daya air;
    • pelaksanaan operasi dan pemeliharaan sumber daya air pada wilayah sungai;
    • penyusunan dan penyiapan rekomendasi teknis dalam pemberian izin penggunaan sumber daya air dan izin pengusahaan sumber daya air pada wilayah sungai;
    • menyelenggarakan pemantauan dan pengawasan penggunaan sumber daya air dan penyidikan tindak pidana bidang sumber daya air; dan pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

  1. Seksi Perencanaan Sumber Daya Air, melaksanakan tugas:
    • menyiapkan penyusunan rencana program dan kegiatan pengelolaan sumber daya air;
    • menyiapkan penyusunan pola pengelolaan sumber daya air dan rencana pengelolaan sumber daya air;
    • melaksanakan analisis dan evaluasi kelayakan program dan kegiatan pengelolaan sumber daya air;
    • menyediakan sistem data dan informasi serta melaksanakan pengembangan dan penelitian mengenai pengelolaan sumber daya air dan bangunan pengaman pantai pada wilayah sungai yang menjadi kewenangan Kota;
    • melaksanakan koordinasi dan fasilitasi penerapan sistem manajemen mutu dan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja;
    • melaksanakan pemberian bimbingan penyuluhan serta pendidikan dan pelatihan para aparatur perencanaan sumber daya air;
    • melaksanakan pengembangan teknologi terapan di bidang perencanaan sumber daya air;
    • menyusun pembiayaan perencanaan sumber daya air;
    • melaksanakan pemberdayaan masyarakat di bidang program dan perencanaan umum pengelolaan sumber daya air;
    • melaksanakan pengembangan dan penelitian mengenai metode pengelolaan sistem irigasi primer dan sekunder pada daerah irigasi yang menjadi kewenangan Kota;
    • melaksanakan pembinaan, pengawasan dan penilaian kinerja bawahan; dan
    • melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai tugasnya.

 

  1. Seksi Peningkatan dan Pembangunan Prasarana dan Sarana Irigasi, melaksanakan tugas:
    • melaksanakan penyusunan rencana kegiatan peningkatan dan pembangunan prasarana dan sarana irigasi;
    • melaksanakan            pengendalian        dan            pengawasan pelaksanaan perencanaan teknik peningkatan dan pembangunan sarana prasarana irigasi;
    • memberikan pelayanan kebijakan Pemerintah Kota mengenai pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi primer dan sekunder pada daerah irigasi yang menjadi kewenangan Kota;
    • menyediakan prasarana dan sarana untuk mendukung pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi primer dan sekunder pada daerah irigasi yang menjadi kewengangan Kota;
    • melaksanakan pengembangan dan penelitian mengenai metode pengelolaan sistem irigasi primer dan sekunder pada daerah irigasi yang menjadi kewenangan Kota;
    • melaksanakan koordinasi dan fasilitasi penerapan sistem manajemen mutu dan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja;
      • melaksanakan pemberdayaan masyarakat  di bidang peningkatan dan pembangunan prasarana dan sarana irigasi;
      • melaksanakan pembinaan, pengawasan dan penilaiankinerja bawahan; dan
      • melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai tugasnya.

 

  1. Seksi Operasi dan Pemeliharaan, melaksanakan tugas:
    • melaksanakan penyusunan rencana kegiatan di bidangoperasional dan pemeliharaan sumber daya air;
    • melaksanakan                                               pengendalian dan

pengawasanpelaksanaan perencanaan teknik sumber daya air;

    • melaksanakan            persiapan         pelaksanaan            operasi danpemeliharaan sumber daya air;
    • melaksanakan operasi dan pemeliharaan sumber daya air;
    • melaksanakan pelayanan kebijakan daerah mengenai pengelolaan sumber daya air dan bangunan pengaman pantai pada wilayah sungai yang menjadi kewenangan Kota;
    • menyediakan sistem data informasi pengelolaan sumber daya air dan bangunan pengaman pantai pada wilayah sungai yang menjadi kewenangan Kota;
    • menyiapkan penyediaan prasaran dan sarana pengelolaan sumber daya air dan bangunan pengaman pantai padawilayah sungai yang menjadi kewenangan Kota;
    • melaksanakan pengembangan dan penelitian mengenai pengelolaan sumber daya air dan bangunan pengaman pantai pada wilayah sungai yang menjadi kewenangan Kota;
    • melaksanakan operasi dan pemeliharaan Daerah Aliran Sungai dan waduk pada wilayah sungai di

 

 

Kota;

    • mengelola pemberian ijin atas penyediaan, peruntukan, penggunaan dan pengusahaan sumber daya air serta air tanah;
    • melaksanakan koordinasi dan fasilitasi penerapan sistem manajemen mutu dan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja;
    • melaksanakan pemberdayaan masyarakat  di bidang operasi dan pemeliharaan sumber daya air;
    • melaksanakan penyidikan tindak pidana bidang sumber daya air;
    • melaksanakan pembinaan, pengawasan dan penilaiankinerja bawahan; dan
    • melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh KepalaBidang sesuai tugasnya.

 

  1. Bidang Bina Marga

Bidang Bina Marga mempunyai tugas melaksanakan penyusunanperencanaan,            pemrograman, pelaksanaan pembangunan              dan preservasi jalan dan jembatan, pengamanan pemanfaatan bagian- bagian jalan dan penerangan jalan umum, pengendalian mutu dan hasil pelaksanaan pekerjaan, serta penyediaan dan pengujian bahan dan peralatan.Bidang Bina Marga dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi:

    • penyiapan data dan informasi sebagai bahan penyusunan pemrograman dan perencanaan teknis pembangunan dan peningkatan jalan dan jembatan, serta penerangan jalan umum;
    • penyusunan Norma, Standar, Pedoman, dan Kriteria bidang jalan dan jembatan;
    • pelaksanaan koordinasi pemrograman dan perencanaan teknik jalan, konektivitas sistem jaringan jalan dengan sistem moda transportasi bersama instansi terkait;
    • pelaksanaan perencanaan teknik jalan, jembatan, penerangan jalan umum, peralatan dan pengujian;
    • pelaksanaan pembangunan dan peningkatan jalan dan jembatan, dan penerangan jalan umum;
    • pelaksanaan evaluasi dan penetapan laik fungsi, audit keselamatan jalan dan jembatan serta leger jalan;
    • pelaksanaan audit keselamatan jalan dan jembatan, leger jalan, serta pengamanan pemanfaatan bagian-bagian jalan;
    • pemantauan, evaluasi, dan pengendalianpelaksanaan perencanaan teknik, pembangunan dan peningkatan jalandan jembatan, penerangan jalan umum, peralatan dan pengujian; dan
    • pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

  1. Seksi Perencanaan Teknis dan Evaluasi, melaksanakan tugas:
    • menyiapkan data dan informasi sebagai bahan penyusunan pemrograman dan perencanaan teknik pembangunan dan peningkatan jalan dan jembatan serta penerangan jalan umum;
    • melaksanakan koordinasi konektivitas sistem jaringan jalan dengan sistem moda transportasi bersama pembina bidang kebinamargaan;
    • melaksanakan pengujian mutu konstruksi jalan  dan jembatan;
    • melaksanakan evaluasi terhadap hasil pengujian konstruksi jalan dan jembatan;
    • melaksanakan evaluasi dan penetapan leger jalan;
    • melaksanakan audit keselamatan jalan dan jembatan serta leger jalan;
    • melaksanakan pemberian bimbingan penyuluhan serta pendidikan dan pelatihan para aparatur perencanaan teknis dan evaluasi di bidang bina marga;
    • melaksanakan pengembangan teknologi terapan perencanaanteknis dan evaluasi di bidang bina marga;
    • menyusun pembiayaan perencanaan teknis dan evaluasibidang bina marga;
    • melaksanakan pembinaan, pengawasan dan penilaian kinerja bawahan; dan
    • melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai tugasnya.

 

  1. Seksi Pembangunan Jalan dan Jembatan, melaksanakan tugas:
    • menyiapkan pelaksanaan rencana pembangunan jalan danjembatan;
    • melaksanakan                                  dan          mengendalikan konstruksi danmutupelaksanaan pembangunan jalan dan jembatan;
    • melaksanakan            penyusunan            dan pengembanganstandardokumen pengadaan jalan dan jembatan;
    • melaksanakan penyesuaian kontrak pekerjaan konstruksijalan dan jembatan;
    • menyiapkan            penyusunan            perencanaan                               umum danpembiayaan pembangunan jalan dan jembatan;
    • menyiapkan perumusan kebijakan pembangunan jalan danjembatan;
    • menyusun norma, standar, pedoman, dan kriteria bidang jalandan jembatan di Kota;
    • melaksanakan pengembangan teknologi terapan di bidangpembangunan jalan dan jembatan;
    • melaksanakan            pelayanan            kebijakan                                            Kota mengenaipenyelenggaraan jalan dan jembatan;
    • menyediakan sistem data dan informasi penyelenggaraan jalanKota;
    • melaksanakan            penyediaan  prasarana           dan                                sarana untukmendukung penyelenggaraan jalan Kota;
    • melaksanakan            pengembangan                            dan                                                     penelitian mengenai penyelenggaraan jalan di Kota;
    • melaksanakan evaluasi dan penetapan laik fungsi jalan dan jembatan;
    • memberikan bimbingan penyuluhan serta pendidikan dan pelatihan para aparatur pembangunan jalan dan jembatan;
    • melaksanakan pembinaan, pengawasan dan penilaian kinerja bawahan; dan
    • melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai tugasnya.

 

  1. Seksi Peningkatan dan Pembangunan Jalan dan Jembatan, melaksanakan tugas:
    • menyiapkan pelaksanaan rencana peningkatan dan pembangunan jalan dan jembatan;
    • melaksanakan peningkatan dan pembangunan jalan dan jembatan meliputi pemeliharaan dan rehabilitasi jalan dan jembatan;
    • melaksanakan penyesuaian kontrak pekerjaan pemeliharaan dan rehabilitasi jalan dan jembatan;
    • melaksanakan evaluasi dan penetapan audit keselamatan jalan dan jembatan;
    • menyiapkan perumusan kebijakan pemeliharaan dan rehabilitasi jalan dan jembatan;
    • menyiapkan penyusunan pedoman operasional pemeliharaan dan rehabilitasi jalan dan jembatan;
    • menyiapkan bahan penyusunan perencanaan umum dan pembiayaan pemeliharaan dan rehabilitasi jalan dan jembatan;
    • melaksanakan pemberian bimbingan penyuluhan serta pendidikan dan pelatihan para aparatur pemeliharaan dan rehabilitasi jalan;
    • menyiapkan bahan pengelolaan, pemantauan dan evaluasi pemanfaatan peralatan dan bahan jalan;
    • melaksanakan pengamanan pemanfaatan bagian-bagian jalan;
    • melaksanakan pengujian peralatan, bahan dan hasil pekerjaan pemeliharaan dan rehabilitasi;
    • melaksanakan pembinaan, pengawasan dan penilaian kinerja bawahan; dan
    • melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai tugasnya.

 

  1. Bidang Cipta Karya

Bidang Cipta Karya mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan bangunan gedung, penataan bangunan dan lingkungan pada kawasan strategis dan pengelolaan dan pengembangan sistem penyediaan air minum dan sistem drainase lintas daerah serta pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah domestik dan persampahan regional.Bidang Cipta Karya dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi:

    • penetapan bangunan gedung untuk kepentingan strategis Kota;
    • penyelenggaraan bangunan gedung untuk kepentingan strategis Kota;
    • penyelenggaraan penataan bangunan dan lingkungan didi kawasan strategis daerah provinsi dan penataan bangunan dan lingkungannya lintas daerah;
    • pengelolaan dan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum lintas Kota;
    • pengembangan sistem dan pengelolaan persampahan regional;
    • pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah domestic regional;
    • pengelolaan dan pengembangan sistem drainase yang terhubung dengan sungai lintas Kota;
    • pelaksanana            pengaturan,            pembinaan                            dan pengawasan bangunan gedung dan lingkungan; dan
    • pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

  1. Seksi Perencanaan dan Pengendalian, melaksanakan tugas:
    • melakukan penyusunan program dan pembiayaan jangka menengah dan tahunan yang bersumber dari APBD dan sumber dana lainnya; ‘
    • melaksanakan sinkronisasi program-program keciptakaryaan;
    • melaksanakan koordinasi dalam penguatan kapasitas perencanaan dan penyusunan program;
    • melaksanaan koordinasi dan pemantauan berkala terhadap pelaksanaan pembangunan fisik tahun berjalan;

 

    • melaksanakan pemberian bimbingan penyuluhan serta pendidikan dan pelatihan para aparatur perencanaan dan pengendalian di bidang cipta karya;
    • menyusun pembiayaan perencanaan dan pengendalian di bidang cipta karya;
    • melaksanakan pembinaan, pengawasan dan penilaian kinerja bawahan; dan
    • melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai tugasnya.

 

  1. Seksi Pengembangan Sistem Air Minum dan Penyehatan Lingkungan Permukiman, melaksanakan tugas:
    • menyiapkan pelaksanaan rencana program di bidang pengembangan sistem air minum dan penyehatan lingkungan permukiman;
    • memberikan  pelayanan  pengelolaan  dan  pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum yang menjadi kewenangan Kota;
    • melaksanakan pelayanan kebijakan daerah mengenai pengelolaan dan pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum;
    • menyediakan sistem data dan informasi untuk mendukung pengelolaan dan pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum;
    • melaksanakan pelayanan pengembangan sistem dan pengelolaan persampahan yang menjadi kewenangan Kota;
    • melaksanakan pelayanan kebijakan daerah, penyediaan prasarana, sarana sistem data dan informasi serta pengembangan dan penelitian mengenai pengembangan sistem dan pengelolaan persampahan yang menjadi kewenangan Kota;
    • melaksanakan pelayanan pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah domestik yang menjadi kewenangan Kota;
    • melaksanakan pelayanan kebijakan daerah, penyediaan prasarana dan sarana serta pengembangan dan penelitian mengenai pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah domestik yang menjadi kewenangan Kota;
    • memberikan pelayanan pengelolaan dan pengembangan sistem drainase yang terhubung langsung dengan sungai dalam Kota;

 

    • melaksanakan pelayanan kebijakan daerah, penyediaan prasarana dan sarana serta pengembangan dan penelitian mengenai pengelolaan dan pengembangan sistem drainase yang terhubung langsung dengan sungai dalam Kota;
    • melaksanakan penyediaan prasarana dan sarana air minum untuk daerahbencana dan daerah rawan air;
    • melaksanakan pembinaan, pengawasan dan penilaian kinerja bawahan; dan
    • melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai tugasnya.

 

  1. Seksi Bina Bangunan Gedung, melaksanakan tugas:
    • menyiapkan pelaksanana rencana penyelenggaraan bangunan gedung;
    • melaksanakan pelayanan penyelenggaraan bangunan gedung di wilayah Kota;
    • melaksanakan            pelayanan            kebijakan            mengenai penyelenggaraan bangunan gedung di wilayah Kota;
    • melaksanakan            pengembangan                            dan                                  penelitian mengenai bangunan gedung di wilayah Kota;
    • melaksanakan proses pemberian Izin Mendirikan Bangunan;
    • melaksanakan proses pemberian sertifikat laik fungsi bangunan gedung;
    • melaksanakan penyediaan sistem data dan informasi penyelenggaraan bangunan gedung di wilayah Kota;
    • menyiapkan penetapan bangunan gedung untukkepentingan strategis;
    • melaksanakan penataan bangunan dan lingkungan di kawasan strategis;
    • menyiapkan bahan penetapan persyaratan administrasi dan teknis untuk bangunan gedung adat, semi permanen, darurat, dan bangunan gedung yang dibangun di lokasi bencana;
    • menyiapkan penyusunan dan penetapan Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan; melaksanakan pembangunan gedung dan lingkungan dengan berbasis pemberdayaan masyarakat;
    • melaksanakan pembangunan dan pengelolaan bangunan gedung dan rumah negara yang menjadi asset PemerintahKota;

 

    • menyiapkan penetapan status bangunan gedung dan lingkungan yang dilindungi dan dilestarikan;
    • melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan, pedoman dan standar teknis dalam penyelenggaraan bangunan gedung dan lingkungannya;
    • melaksanakan pengawasan dan penertiban pembangunan, pemanfaatan dan pembongkaran bangunan gedung serta pelestarian bangunan gedung dan lingkungannya;
    • menyiapkan penyelenggaraan pelatihan tenaga terampil konstruksi;
    • menyiapkan penyelenggaraan sistem informasi jasa konstruksi cakupan Kota;
    • menyiapkan proses penerbitan izin usaha jasa konstruksi nasional (nonkecil dan kecil);
    • melaksanakan pengawasan tertib usaha, tertib penyelenggaraan dan tertib pemanfaatan jasa konstruksi;
    • melaksanakan pembinaan, pengawasan dan penilaian kinerja bawahan; dan
    • melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai tugas dan fungsinya.

 

  1. Bidang Tata Ruang

Bidang Tata Ruang mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan pengaturan, perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pembinaan bidang penataan ruang sesuai dengan kewenangan Kota berdasarkan peraturan perundangan– undangan yang berlaku. Bidang Tata Ruang dalam melaksanakan tugasmenyelenggarakan fungsi:

    • penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis bidang pengaturan penataan ruang Kota;
    • penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis bidang perencanaan tata ruang wilayah Kota dan kawasan strategis Kota;
    • penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan pemanfaatan ruang wilayah Kota dan kawasan strategis Kota;
    • penyiapan perumusan dan pelaksanaan pembinaan penataan ruang kepada masyarakat;
    • penyiapan kerjasama penataan ruang antar daerah;

 

    • pelaksanaaan            pengaturan,            pembinaan,            pembangunan                      dan pengawasan penataan ruang; dan
    • pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

  1. Seksi Perencanaan Tata Ruang, melaksanakan tugas:
    • menyiapkan penyusunan, penetapan dan peninjauan kembali dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah Kota;
    • menyiapkan penyusunan, penetapan dan peninjauan kembali dokumen Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis;
    • menyiapkan perumusan kebijakan strategis operasional Rencana Tata Ruang Wilayah Kota dan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Kota;
    • melaksanakan pemberian bimbingan penyuluhan serta pendidikan dan pelatihan para aparatur perencanaan bidang penataan ruang;
    • melaksanakan penelitian dan pengembangan bidang penataan ruang;
    • melaksanakan pengembangan data dan informasi bidang penataan ruang;
    • melaksanakan pembinaan, pengawasan dan penilaian kinerja bawahan; dan
    • melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai tugasnya.

 

  1. Seksi Penataan Ruang, melaksanakan tugas:
    • menyiapkan penyusunan pendoman penataan ruang Kota melaksanakan koordinasi penyelenggaraan penataan ruang;
    • melaksanakan            penyusunan                                    dan                             sinkronisasi program pembangunan dan penataan ruang Kota;
    • melaksanakan koordinasi penyusunan rencana pembiayaan program pemanfaatan ruang;
    • melaksanakan            sosialisasi            peraturan            perundang-undangan bidang penataan ruang;
    • melaksanakan proses pemberian izin pemanfaatan ruang yang sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota;
    • melaksanakan proses pembatalan izin pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota;
    • melaksanakan proses pemberian sanksi pelanggaran penataan ruang;

 

    • melaksanakan koordinasi, monitoring dan evaluasi pelaksanaan program pemanfaatan ruang;
    • melaksanakan pengembangan sistem informasi dan komunikasi penataan ruang;
    • menyiapkan perumusan program sektoral dalam rangka perwujudan struktur dan pola pemanfaatan ruang wilayah Kota dan kawasan strategis Kota;
    • menyiapkan penyusunan peraturan zonasi sebagai pedoman pengendalian pemanfaatan ruang;
    • menyaipkan pembentukan lembaga yang bertugas melaksanakan pengendalian pemanfatan ruang tingkat Kota;
    • menyiapkan penyusunan kebijakan tentang Kawasan Siap Bangun dan Lingkungan Siap Bangun;
    • melaksanakan pembangunan Kawasan Siap Bangun dan Lingkungan Siap Bangun dan kawasan strategis nasional;
    • melaksanakna kerjasama swasta dan masyarakat tingkat nasional dalam pembangunan Kawasan Siap Bangun dan Lingkungan Siap Bangun;
    • mengelola penetapan izin lokasi Kawasan Siap Bangun dan Lingkungan Siap Bangun;
    • melaksanakan pembinaan, pengawasan dan penilaian kinerja bawahan;
    • melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai tugasnya.

 

  1. Seksi Pengawasan dan Pengendalian Ruang, melaksanakan tugas:
    • menyiapkan penyusunan petunjuk pelaksanaan pedoman Norma, Standard, Prosedur dan Kriteria bidang penataan ruang pada tingkat Kota;
    • melaksanakan koordinasi, sosialisasi, bimbingan, supervisi, dan konsultasi pelaksanaan penataan ruang tingkat provinsi dan lintas;
    • melaksanakan pengembangan sistem informasi dan komunikasi, serta penyebarluasan informasi penataan ruang kepada masyarakat;
    • menyiapkan pelaksanaan kerjasama penataan ruang antarprovinsi dan pemfasilitasian kerjasama penataan ruang antar daerah;

 

    • melaksanakan melaksanakan pendidikan dan pelatihanbidang penataan ruang;
    • menyiapkan pengembangan kesadaran dan tanggung jawab masyarakat terhadap penyelenggaraan penataan ruang;
    • mengkoordinir operasionalisasi PPNS bidang penataan ruang; melaksanakan pengawasan, pengendalian dan evaluasi penyelenggaraan Kawasan Siap Bangun dan Lingkungan Siap Bangun;
    • melaksanakan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kota dan ruang kawasan strategis;
    • melaksanakan pembinaan, pengawasan dan penilaian kinerja bawahan;
    • melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai tugasnya.

Kepala Dinas PUTR Kota Padangsidimpuan

Kepala Dinas PUTR Kota Padangsidimpuan
Ahmad Juni, ST

BANNER

jdih.puelhkpnLAPORCall Centre 112

POLLING

Bagaimanakah menurut kamu dinas PUTR Kota Padangsidimpuan?
  Sangat Baik
  Baik
  Cukup
  Kurang